Anda Alumni SMKN 1 Adiwerna..? ada form yang perlu anda isi (klik menu Alumni), terima kasih

SALURAN DAN STANDAR PEMANCAR TV

Rabu, 31 Desember 2008

Kelompok frekuensi yang ditetapkan untuk transmisi sinyal disebut saluran (channel). Masing-masing mempunyai sebuah saluran 6 MHz dalam salah satu bidang frekuensi (band) yang dialokasikan untuk penyiaran TV komersial yaitu:
a)VHF bidang frekuensi rendah saluran 2 sampai 6 (54 – 88 MHz).
b)VHF bidang frekuensi tinggi saluran 7 sampai 13 (174 – 216 MHz).
c)UHF saluran 14 sampai 83 (470 – 890 MHz)

Ada 3 sistem pemancar TV yaitu sebagai berikut:
a)National Television System Committee (NTSC) digunakan USA
b)Phases Alternating Line (PAL) digunakan Inggris
c)Sequential Couleur a’Memorie (SECAM) digunakan Prancis

Sedangkan Indonesia sendiri menggunakan system PAL B. Hal yang membedakan system tersebut adalah format gambar, jarak frekuensi pembawa gambar dan pembawa suara.
Image and video hosting by TinyPic

Tidak ada komentar: