Kelompok frekuensi yang ditetapkan untuk transmisi sinyal disebut saluran (channel). Masing-masing mempunyai sebuah saluran 6 MHz dalam salah satu bidang frekuensi (band) yang dialokasikan untuk penyiaran TV komersial yaitu:
a)VHF bidang frekuensi rendah saluran 2 sampai 6 (54 – 88 MHz).
b)VHF bidang frekuensi tinggi saluran 7 sampai 13 (174 – 216 MHz).
c)UHF saluran 14 sampai 83 (470 – 890 MHz)
Ada 3 sistem pemancar TV yaitu sebagai berikut:
a)National Television System Committee (NTSC) digunakan USA
b)Phases Alternating Line (PAL) digunakan Inggris
c)Sequential Couleur a’Memorie (SECAM) digunakan Prancis
Sedangkan Indonesia sendiri menggunakan system PAL B. Hal yang membedakan system tersebut adalah format gambar, jarak frekuensi pembawa gambar dan pembawa suara.
SALURAN DAN STANDAR PEMANCAR TV
Rabu, 31 Desember 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar